Warga Ditangkap Buang Sampah Diluar Jadwal

  • Whatsapp

Notice: Trying to get property 'post_excerpt' of non-object in /home/mercusua/public_html/assets/themes/bloggingpro-child/template-parts/content-single.php on line 81

KAMONJI,MERCUSUAR– Meskipun pengumuman dan penyampaian jadwal pembuangan sampah telah terpasang di sejumlah titik di kelurahan, agar membuang sampah di setiap Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah yang telah disediakan pada pukul 18.00 sampai dengan 06.00 wita.

Namun masih ada juga warga yang melanggar aturan tersebut, seperti yang berhasil tertangkap tangan oleh Satgas K5 Kelurahan Kamonji. Warga tersebut langsung diberi teguran dan diberi sanksi sesuai aturan Peraturan Wali Kota No 37 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kebersihan.

“Pelanggar tersebut langsung kita giring kelurahan dan kami berikan sanksi denda sebagai efek jera kepada warga, karena dia tidak memiliki kemampuan, maka ia mohon dan meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Lurah Kamonji, Ahlul Fitra, Senin (2/4/2018).

Karena tidak mampu membayar jumlah denda , maka warga tersebut minta kebijakan untuk membayar uang denda sebesar Rp.50.000. “Itupun dia menitip hpnya dikantor sebagai jaminan kemudian dia pulang mengambil uangnya,” jelas Ahlul.ABS

 

 

Baca Juga