TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wakil Wali Kota Palu dr.Reny A Lamadjido memimpin rapat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat yang difasilitasi oleh Diskominfo Kota Palu dilaksanakan di ruang rapat Bantaya kantor Wali Kota Palu pada Jumat (14/1/2022).
Hadir mendampingi Asisten II Setda Kota Palu dr.H.Husaema, Asisten 3 Setda Kota Palu Imran Lataha serta dihadiri para kepala OPD dan pejabat terkait lainnya.
Menurut Wawali, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“implementasi SPBE ini merupakan kerja kolektif yang membutuhkan sinergi, koordinasi dan kolaborasi antar OPD,” ujarnya.
Sebutnya lagi, tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik terlebih khusus di Pemkot Palu. Adapun layanan SPBE meliputi Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Layanan Publik Berbasis Elektronik.
“Perlu adanya komitmen bersama seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan Indeks SPBE Kabupaten Sanggau dan selalu melakukan evaluasi terhadap indikator-indikator yang menjadi penilaian terutama indikator dengan nilai minimal agar dapat ditingkatkan sehingga Indeks SPBE Kota Palu mendapatkan hasil yang sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” jelasnya. RES