PALU, MERCUSUAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan terdakwa Yolanda bersalah, hingga menjatuhkan hukuman pidana penjara dua bulan, Selasa (3/4/2018).
Yolanda merupakan terdakwa kasus dugaan penganiayann terhadap korban Fany pada bulan November di Jalan Moh Hatta Palu.
“Terdakwa Yolanda terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 Ayat (1) KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada SH MH.
Atas putusan itu, sambungnya, terdakwa memiliki hak untuk pikir-pikir, menerima atau menempuh upaya hukum (banding) dalam kurun waktu tujuh hari.
“Hak yang sama juga untuk JPU,” tutupnya.
Diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Yolanda pidana penjara dua bulan. Menurut JPU, PNS pada Dinas Pendidikan UPTD Kecamatan Biromaru itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Fany sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. AGK