BESUSU BARAT, MERCUSUAR – Gufran alias Gupu, terdakwa kasus narkoba seberat 9 gram hasil tangkapan Polres Palu pada Februari 2018, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara, pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (19/7/2018).
Dalam tuntutan JPU Nursiah yang dibacakan di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, dengan berat melebihi lima gram atau 9.7290 gram. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, dalam tuntutan JPU, terdakwa dihukum denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Sedangkan barang bukti yang di antaranya dua plastik klip bening berisi sabu seberat 9.7290 gram, dirampas untuk dimusnahkan dan satu unit sepeda motor dikembalikan kepada terdakwa.
Usai dibacakan tuntutan terdakwa, atas pertimbangan majelis hakim sidang akan kembali dilaksanakan pada kamis (26/7/2018) dengan agenda pembelaan terdakwa. AND