Terjerat Kasus Narkoba, IRT Dilimpahkan ke Kejari Banggai

Penyidik Satresnarkoba Polres Banggai menyerahkan berkas barang bukti serta tersangka ke JPU Kejari Banggai. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI, MERCUSUAR – Penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai menyerahkan seorang Ibu Rumah Tanggai (IRT) inisial WM (29) asal Kecamatan Pagimana, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (14/4/2026).

Tersangka WM diproses hukum atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,129 gram.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan penyerahan tersangka oleh Penyidik ke Pihak Kejaksaan berdasarkan Surat Hasil Penelitian Berkas Perkara yang dinyatakan lengkap atau P21.

“WM disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 lebih subs ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Tersangka berdalih menggunakan narkotika untuk merasakan tubuh lebih fit, menghilangkan rasa capek, menghilangkan stres dan agar stamina bugar.

“Pertama kali menggunakan sabu-sabu pada November 2025. Barang haram tersebut ia beli seharga Rp1,5 Juta,” tambah Hamid.

Penyerahan tersangka disertai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Penyidik, Jaksa termasuk tersangka. Kini WM siap mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. */TOP

Pos terkait