Bupati: ASN Tau Diri Dong!

Ketfoto: BUPATI Morowali Utara (Morut) Aptripel Tumimomor, saat memimpin upacara 17 bulan berjalan, Selasa (17/7/2018). FOTO: IST

KOLONODALE, MERCUSUAR – Bupati Morowali Utara (Morut) Aptripel Tumimomor, mengingatkan kepada honorer dan aparatur sipil negara (ASN) wilayah pemerintahan setempat untuk lebih meningkatkan kedisipilinan dalam menjalankan tugas dan tanggung-jawab. Akhir-akhir ini dia banyak menemui pegawai malas masuk kantor.

Selain malas berkantor, para pegawai malas mengikuti apel pagi sebagai kewajiban yang harus dijalani oleh pelayan pemerintahan. Hal tersebut tentunya bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Meski PP ini sudah lama berlaku, namun belum dapat merubah kelakuan buruk ASN, yang ada malah mereka acu dengan PP tersebut.

“Saya lihat pada hari ini kurang-kurang yang datang, kurang banyak. Kalau mo lihat ini honorer berdasarkan SK yang ditanda-tangan banyak sekali yang hadir kurang. Pol PP juga begitu, yang lain-lain tau diri dong!,” ujarnya saat memimpin upacara 17 bulan berjalan, Selasa (17/7/2018).

Bupati mengingatkan agar seluruh pegawai bertingkah sebagaimana mestinya, jangan samakan pelayanan pemerintahan seperti mengelolah sebuah perusahaan. Kata dia, petugas pemerintahan tentunya sangat jauh berbeda dengan pengusaha yang tingkah dan lakunya tidak diatur dalam perundang-undangan.

“Yang utama disiplin, jangan buat perusahaan dalam Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara. Mau-maunya datang, mau-maunya pulang, mau-maunya kerja dan mau-maunya tidak bekerja. Kalau punya perusahaan sendiri mau-mau saudara, tetapi kalau di pemerintahan ada aturan yang mengatur kita, ada tata pemerintahan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Morowali Utara, Jamaluddin Sudin, membenarkan hal tersebut. Menurutnya memang perlu selalu diingatkan setiap waktunya bahwa kedisiplinan seorang pegawai pemerintahan adalah hal yang utama demi maksimalnya pelayanan prima kepada masyarakat.

Diapun tak segan akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut apabila lalai dan tidak masuk-masuk kantor. Jika ditemukan ASN di Morowali Utara tak berkantor selama 53 hari secara berturut-turut maka dipastikan dipecat. VAN

Pos terkait