Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Amankan Puluhan Jerigen Bio Solar

Aparat mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan puluhan jerigen berisi biosolar subsidi, di Desa Lanona Kecamatan Bungku Tengah, baru-baru ini. FOTO: IST.

MOROWALI, MERCUSUAR – Polres Morowali melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, di Desa Lanona Kecamatan Bungku Tengah, baru-baru ini.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini melalui Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi menyampaikan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Morowali dalam melakukan penegakan hukum, terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil ekspedisi, 40 jerigen berisi Bio Solar dan 17 jerigen kosong, serta satu unit mesin pompa isap elektrik yang dilengkapi selang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya dugaan praktik pengumpulan dan penyimpanan BBM bersubsidi yang dilakukan dengan menggunakan kendaraan ekspedisi. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan tangki rakitan, untuk menampung BBM dalam jumlah yang lebih besar.

Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa para sopir diduga melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di sejumlah SPBU dengan menggunakan kode QR subsidi. BBM tersebut selanjutnya diduga dikumpulkan dan disimpan menggunakan tangki modifikasi serta jerigen.

Petugas juga menemukan dugaan penggunaan mesin pompa isap elektrik untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jerigen. Selain itu, terdapat tempat penyimpanan jerigen yang dirakit di bagian bawah kolong kendaraan ekspedisi.

Wawan Kurnadi menyebut pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap perkara tersebut. Sejumlah langkah tindak lanjut yang dilakukan antara lain pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli di bidang minyak dan gas, serta koordinasi dengan instansi terkait.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para pihak yang terlibat dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wawan Kurnadi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan maupun penyelewengan BBM bersubsidi.

“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Morowali untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. TAR

Pos terkait