Ganti Paspor Baru, Paspor Lama Bisa Disimpan

Pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali. FOTO: IST.

MOROWALI, MERCUSUAR – Penggantian paspor tidak serta-merta menghilangkan kesempatan bagi pemiliknya untuk menyimpan paspor lama. Dokumen tersebut dapat memiliki nilai penting bagi pemohon, terutama apabila masih memuat visa yang berlaku maupun catatan perjalanan ke berbagai negara.

Untuk itu, masyarakat perlu memahami prosedur penanganan dan pengembalian paspor lama dalam proses penerbitan paspor pengganti.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya menjelaskan, dalam prosesnya, paspor lama wajib diserahkan terlebih dahulu kepada petugas imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan.

Ia mengimbau masyarakat agar memahami prosedur tersebut. Pemohon yang paspor lamanya masih memuat visa yang berlaku maupun catatan perjalanan penting yang ingin dipertahankan dapat menyampaikan hal tersebut kepada petugas imigrasi untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

Paspor lama dapat dikembalikan kepada pemiliknya setelah paspor pengganti diterbitkan, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan penggantian paspor, permohonan dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor dengan mengikuti petunjuk yang tersedia. TAR

Pos terkait