Peredaran Narkoba, Polisi Tangkap Dua Tersangka

Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap aparat Polres Morowali. FOTO: IST.

MOROWALI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah, Sabtu (19/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial D (32) dan AI (38) yang merupakan warga Desa Bahomante Kecamatan Bungku Tengah.

Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini melalui Kasat Resnarkoba Polres Morowali, IPTU Lukman menyampaikan personel Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Bahomante.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi. Sekira pukul 21.30 WITA, petugas mendapati terduga pelaku D (32) sedang duduk di atas sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 saset diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, D mengaku memperoleh barang tersebut dari terduga pelaku lainnya yakni AI. Petugas kemudian melakukan pengembangan menuju lokasi AI dan menemukan 4 saset diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah tas kecil, serta 1 unit ponsel.

Barang bukti yang diamankan berupa lima saset narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1.47 gram, dua unit ponsel, dan sebuah dompet kecil.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 609 Ayat (1) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Morowali guna proses hukum lebih lanjut. */TAR

Pos terkait