Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

JAKARTA, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada empat orang ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh di Bekasi, Senin (27/4/2026).

Santunan untuk korban Adelia Rifani diserahkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin kepada ayah korban, Haerusli, sebagai ahli waris sah, pada Selasa (28/4/2026).

Sementara santunan bagi korban Nurlaela diserahkan kepada suaminya, Haris Rusman, santunan bagi korban Ristuti Kustirahayu diserahkan kepada suaminya, Suyatno, dan santunan bagi korban Enggar Retno K. diserahkan kepada suaminya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menyampaikan santunan tersebut merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

“Kami memastikan seluruh hak korban dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Awaluddin.

Ia menegaskan, kecepatan penyerahan santunan menjadi prioritas utama, mulai dari proses pendataan korban, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran.

“Kami berupaya agar santunan dapat diterima oleh ahli waris secepat mungkin, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambah Awaluddin.

Higga Selasa (28/4/2026) pukul 18.00 WIB, total korban tercatat mencapai 103 orang, dengan rincian 15 meninggal dunia dan 88 luka-luka. Dari belasan korban meninggal dunia, santunan terhadap 4 korban telah dibayarkan dan 11 korban lainnya yang bari teridentifikasi sedang dalam proses survei oleh Jasa Raharja.

Masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja. Selain itu, melalui kerja sama KAI dengan Jasaraharja Putera, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta. Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, serta tambahan dari Jasaraharja Putera hingga Rp30 juta. */IEA

Pos terkait