Menjaga Pokir dari Bayang-Bayang Rent-Seeking

Jagat informasi Palu kembali riuh. Kehadiran Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, di Gedung DPRD Sulawesi Tengah, Kamis (30/7/2026), memantik alarm keras. Kalimatnya yang disampaikan secara lugas namun terukur kepada wartawan usai rapat koordinasi memuat kabar yang tak biasa: indikasi penyalahgunaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) wakil rakyat mulai terendus komisi antirasuah.

“Kalau nggak ada, kami nggak nyampe kesini,” kata Edi. Pernyataan mendalam ini seperti tamparan lembut tapi membekas. Ada sinyal kuat bahwa mekanisme aspirasi rakyat yang semestinya mulia sedang tidak baik-baik saja.

Langkah kedatangan KPK ke bumi Tadulako patut kita berikan apresiasi setinggi-tingginya. Di tengah dinamika penegakan hukum yang kerap dituding hanya reaktif, menunggu Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau berkas melimpah. Fungsi koordinasi dan supervisi KPK ini adalah bentuk pencegahan dini yang sangat dibutuhkan.

Kedatangan tim komisi antirasuah bukan semata-mata untuk membawa borgol, melainkan sebagai peringatan dini (early warning system). KPK mengingatkan agar dana Pokir dan anggaran perjalanan dinas, dua area yang rentan menjadi “bancakan” oknum—tidak tergelincir menjadi tindak pidana korupsi.

Langkah ini menunjukkan kedewasaan institusi penegak hukum yang memprioritaskan penyelamatan keuangan negara ketimbang sekadar selebrasi penindakan. Bagi rakyat Sulawesi Tengah, keberadaan KPK adalah garansi bahwa pembangunan di daerah ini tidak melenceng di tengah jalan.

Namun, mari kita bersikap jernih. Pokir pada dasarnya adalah amanat undang-undang. Pokir lahir sebagai kanalisasi aspirasi konstituen yang diserap wakil rakyat saat reses untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pokir adalah alat penyeimbang agar pembangunan tidak hanya didikte oleh teknokrasi eksekutif, tetapi juga menyentuh kebutuhan akar rumput.

Sayangnya, celah sistemik kerap mengubah fungsi mulia ini. Di banyak daerah, Pokir bergeser menjadi komoditas politik atau bahkan ketiadaan transparansi saat pengusulan hingga penentuan pelaksana proyek. Istilah “pemilik Pokir” yang kerap beredar di ruang publik adalah anomali. Bagaimana mungkin aspirasi rakyat di klaim milik perseorangan?

Ketika KPK kini menunggu data lengkap tentang siapa pengusul, siapa pemilik, dan siapa yang memegang kendali, publik disadarkan bahwa tata kelola Pokir masih menyisakan ruang gelap yang sangat rawan ditunggangi makelar anggaran.

So, apa yang harus dilakukan untuk meminimalkan penyimpangan Pokir?

Pertama, reformasi Pokir Sulteng. Momentum kehadiran KPK ini harus dijadikan pemantik reformasi total pengelolaan Pokir di Sulawesi Tengah.

Kedua, digitalisasi sistem Pokir secara terbuka (E-Pokir). Sulteng harus mempublikasikan setiap item Pokir ke dalam portal publik yang dapat diakses siapa saja. Buka data pengusul, nama proposal, hingga lokasi dan besaran anggarannya. Transparansi adalah racun paling mematikan bagi praktik rent-seeking, yang hanya menguntungkan oknum anggota DPRD dan segelintir pejabat di lingkup Pemprov yang menggadaikan Pokir kepada para pemburu proyek.

Ketiga, memutus rantai “Pemilik Proyek”. Anggota DPRD bertugas menyerap aspirasi dan mengusulkan, bukan menentukan pelaksana proyek atau intervensi pengadaan barang/jasa. Eksekutif wajib berdiri tegak mematuhi aturan pengadaan tanpa terintimidasi oleh tekanan politik.

Keempat, membangun integritas kolektif eksekutif-legislatif.

Ketimbang saling menunjuk, eksekutif dan legislatif Sulteng harus memanfaatkan pendampingan KPK ini untuk merumuskan Standard Operating Procedure (SOP) penyusunan Pokir yang akuntabel dan berbasis analisis kebutuhan (needs assessment), bukan keinginan.

Peringatan KPK di gedung dewan ini adalah cermin besar. Sekarang, bola berada di tangan para legislator dan Pemprov Sulteng. Apakah akan menjadikan momen ini sebagai titik balik pembenahan, atau biarkan indikasi itu bermutasi menjadi tindak pidana yang memalukan?

Rakyat Sulawesi Tengah tidak butuh drama penangkapan. Rakyat hanya ingin setiap rupiah dalam anggaran Pokir benar-benar mewujud menjadi jalan yang mulus, irigasi yang mengalir, dan kesejahteraan yang nyata.

Jika satu pertanyaan diajukan: beranikah anggota DPRD Sulteng dan pejabat di lingkup Pemprov tunjuk jari, bahwa mereka benar-benar jujur dalam pengusulan dan pengelolaan Pokir? 

Semoga semuanya berani acungkan jari dan jujur dari dalam hati. 

Ada yang berani? ***

Pos terkait