Antara Kejujuran dan Ketidaksiapan Sistem

Ilustrasi beasiswa. FOTO: iStock

Kasus 310 mahasiswa Universitas Tadulako yang diminta mengembalikan dana Program Berani Cerdas Pemprov Sulteng karena terindikasi menerima beasiswa ganda, menghadirkan perdebatan yang menarik. Di satu sisi, ada tuntutan kejujuran dan kepatuhan terhadap aturan. Di sisi lain, muncul pertanyaan tentang kesiapan sistem yang seharusnya mampu mencegah masalah itu sejak awal.

Sebagian orang melihat persoalan ini secara sederhana: jika aturan melarang menerima dua beasiswa sekaligus, maka mahasiswa yang menerima dana ganda harus bertanggung jawab. Pandangan ini tidak sepenuhnya keliru. Kejujuran memang merupakan fondasi utama dalam setiap program bantuan publik. Ketika seseorang mengetahui bahwa dirinya telah menerima dua sumber pendanaan yang tidak diperbolehkan, maka secara moral ia memiliki kewajiban untuk melaporkan atau memilih salah satunya.

Namun persoalan ini tampaknya tidak sesederhana itu.

Program Berani Cerdas masih tergolong program baru. Dalam pelaksanaannya, berbagai aspek mengalami penyesuaian, mulai dari persyaratan, mekanisme pendaftaran, hingga sistem verifikasi. Banyak mahasiswa mendaftar, pada saat belum ada kepastian apakah mereka akan lolos atau tidak dalam program beasiswa lain yang berasal dari pemerintah pusat maupun lembaga lainnya.

Situasi tersebut menciptakan ruang abu-abu. 

Seorang mahasiswa yang sedang berjuang membayar uang kuliah tentu akan berusaha mencari berbagai peluang bantuan pendidikan yang tersedia. Ketika belum ada kepastian dari satu program, sangat mungkin ia mencoba mendaftar pada program lain. Dalam logika mahasiswa, langkah itu bukanlah tindakan curang, melainkan ikhtiar untuk memastikan pendidikan mereka tetap berlanjut.

Masalah muncul ketika dua program tersebut sama-sama menyatakan penerimaannya lolos.

Di titik inilah sistem seharusnya mengambil peran yang lebih besar. Dalam era digital saat ini, publik wajar berharap adanya integrasi data yang mampu mendeteksi penerima bantuan ganda sebelum dana dicairkan. Jika data penerima beasiswa dapat diverifikasi secara silang sejak awal, maka mahasiswa tidak perlu menghadapi risiko pengembalian dana setelah uang terlanjur digunakan untuk kebutuhan kuliah.

Karena itu, tidak adil jika seluruh beban kesalahan dibebankan kepada mahasiswa. Ada tanggung jawab individu, tetapi ada pula tanggung jawab penyelenggara program. Sistem yang baik bukan hanya menghukum kesalahan, melainkan juga mencegah kesalahan terjadi. Pemprov juga harus jujur mengakui, jika sistem belum terintegrasi dengan program nasional atau funding lainnya. Sistem tidak mampu mengecek silang antarfunding untuk program serupa.

Meski demikian, argumentasi tentang kelemahan sistem tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab pribadi. Ketika seorang mahasiswa telah mengetahui dirinya menerima dua beasiswa yang tidak boleh digabungkan, maka pilihan yang paling tepat adalah mengundurkan diri dari salah satu program. Sikap ini bukan sekadar memenuhi aturan administratif, tetapi juga menunjukkan integritas akademik.

Lebih jauh lagi, beasiswa pada hakikatnya bukan hanya soal bantuan uang. Beasiswa adalah instrumen pemerataan kesempatan. Ketika seseorang menerima bantuan yang seharusnya dapat diberikan kepada mahasiswa lain yang membutuhkan, maka ada aspek keadilan sosial yang ikut dipertaruhkan.

Kasus Berani Cerdas seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama. Pemerintah daerah perlu memperkuat sistem verifikasi dan integrasi data agar potensi pendanaan ganda dapat ditutup sejak tahap pendaftaran. Perguruan tinggi juga perlu aktif memberikan edukasi kepada mahasiswa mengenai konsekuensi administratif dan hukum dari penerimaan beasiswa ganda.

Sementara itu, mahasiswa perlu menempatkan kejujuran sebagai kompas utama dalam setiap proses pengajuan bantuan pendidikan.

Polemik ini bukan sekadar soal pengembalian dana beasiswa. Ini adalah pelajaran tentang bagaimana kebijakan publik bekerja. Kejujuran individu memang penting, tetapi kejujuran akan lebih mudah tumbuh dalam sistem yang jelas, pasti, dan mampu mencegah kekeliruan sejak awal. Sebab dalam tata kelola yang baik, integritas bukan hanya dituntut dari warga, melainkan juga harus difasilitasi oleh sistem yang tertata dengan benar.

Evaluasi menyeluruh harus dilakukan. Semua harus instrospeksi. Jangan berprilaku seperti peribahasa “Buruk Muka Cermin Dibelah”, selalu menyalahkan orang lain saat dirinya juga keliru. ***

Pos terkait