KPU Tetapkan 549 Daftar Calon Tetap DPRD Parmout

titiknol_1bw_kpu_banten

PARMOUT,MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong tetapkan 549 Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPRD Parigi Moutong (Parmout) tahun 2019, Kamis (20/9/2018). Penetapan ini merupakan rangkaian terakhir dari pencalonan Bacaleg, yang dibuka sejak t Juli.

Divisi Teknis KPU Parigi Moutong, Haris mengatakan, dari 14 partai politik yang menjadi peserta pemilu 2019 tak ada kendala. Namun, ada beberapa bacaleg dari partai politik yang mengundurkan diri, sehingga KPU mencoret nama-nama tersebut untuk dimasukan dalam DCT.

Di antaranya caleg dari Dapil 2 Partai Golkar atas nama Asmir Ntosa, telah mengundurkan diri. Serta secara resmi DPD Partai Golkar melalui suratnya yang ditandatangani ketua dan wakilnya, menyatakan menarik yang bersangkutan, sehingga Asmir dari DCS dicoret masuk dalam DCT.

Bukanya hanya itu, Partai Demokrat juga menarik calegnya dari Dapil 3 atas nama Nasir R Laisa yang telah terdaftar dalam DCS, sehingga yang bersangkutan dicoret masuk dalam DCT, karena telah mengundurkan diri.

Kemudian, selain caleg yang mengundurkan diri, ada juga beberapa partai yang terkendala dalam dokumen persyaratan caleg, seperti caleg dari Partai Nasdem dan Partai Berkarya. Untuk Caleg Partai Berkarya dari Dapil 3 yang merupakan Camat Palasa atas nama Rizal Makaramah, yang masih bermasalah dokumen persyaratannya, karena masih berstatus ASN, meski sudah mengundurkan diri dari jabatannya.

“Secara resmi Pak Bupati menandatangani yang bersangkutan berhenti dari Camat, serta Kepala BKD juga sudah mengeluarkan proses pensiun yang bersangkutan yang dimasukkan saat perbaikan dokumen bulan Agustus kemarin. Namun, sesuai aturan yang dimaksud KPU, adalah berhenti dari ASN bukan berhenti dari jabatannya. Sehingga yang berangkutan kami nyatakan belum memenuhi syarat ditetapkan di DCT,” jelasnya.

Dengan demikian, KPU Parigi Moutong menegaskan, caleg tersebut dipending utuk dimasukkan dalam DCT, sambil menunggu konfirmasi kembali yang bersangkutan. Pasalnya kata Haris, sesuai Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018, selain SK pemberhentian dari pejabat yang mengangkat, yang bersangkutan juga harus memasukan surat pernyatakan mengundurkan diri dari ASN.

“Jadi masih ada waktu untuk melakukan konfirmasi kembali kepada partainya dan yang bersangkutan, sementara yang bersangkutan kita pending dulu dimasukan dalam DCT,” kata Haris.

Tidak memakan waktu lama, yang bersangkutan secara tegas melengkapi pernyataan yang dimaksudkan oleh KPU, dan menyatakan mengundurkan diri ASN.

Untuk diketahui, lolosnya 549 calon anggota DPRD dalam DCT yang telah ditetapkan oleh KPU Parigi Moutong. TIA

Pos terkait