Mantan Legislatif Parmout imbau Relawan Jaga Keamanan

FOTO: Yusuf

PARMOUT, MERCUSUAR – Terkait dengan situasi politik saat ini, Yusuf, S.P. selaku Anggota DPRD Prov. Sulteng Dapil Parigi Moutong (Parmout) mengimbau kepada para relawan dan pendukung pasangan calon (paslon) untuk tetap menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang bergulir.

“Proses demokrasi Pilkada 2024 telah berjalan sukses, kemudian saat ini masih berlangsung upaya hukum di MK, mari kita hormati karena hal itu merupakan hak konstitusional dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, belum lama ini.

Yusuf yang juga pernah menjabat Anggota DPRD Kabupatan Parmout selama 3 periode (15 tahun) mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi keamanan di wilayah Parmout.

“Apapun hasil dari Pilkada 2024, seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan sehingga tercipta stabilitas keamanan di Parmout,” ajaknya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, telah menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung di Kantor KPU Parmout.

Dimana, Paslon nomor urut 4, Erwin Burase – Abdul Sahid meraih suara terbanyak dengan 81.129 suara. Sementara itu, suara terbanyak kedua diraih paslon nomor urut 3, M. Nizar Rahmatu – Ardi, dengan 62.872 suara. Kemudian diikuti oleh paslon nomor urut 2 (Moh. Nur Dg. Rahmatu – Arman) dengan 33.119 suara, pasangan calon nomor urut 1 (Badrun Nggai – Muslih) dengan 27.667 suara, serta paslon nomor urut 5 (Amrullah S. Kasim Almahdali – Ibrahim A. Hafid) memperoleh 17.834 suara.

Setelah penetapan hasil perolehan suara tersebut, KPU Kabupaten Parigi Moutong masih menunggu proses sengketa atau perselisihan hasil pemilihan di MK yang diajukan oleh pasangan calon M. Nizar Rahmatu – Ardi, sebelum menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih. */AMR

Pos terkait