DUYU, MERCUSUAR – MTsN 2 Kota Palu melaksanakan pemilihan wakil Ketua Madrasah untuk periode 2021-2023 mendatang. Pemilihan tersebut sebagai bentuk upaya madrasah dalam mencari para wakil yang terbaik sesuai pilihan para guru dan staf.
Kepala MTsN 2 Kota Palu, Syamsu Nursi mengatakan, pelaksanaan pemilihan wakil kepala madrasah (Wakamad) sebagai tindaklanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor:1531 Tahun 2020 tentang pengangkatan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah, sehingga legalitas Wakamad 2 tahun kedepan dapat diakui.
“Kami berupaya agar Wakamad yang terpilih nanti adalah merupakan pilihan terbaik dari bapak dan ibu guru untuk mendampingi Kepala Madrasah 2 tahun kedepan. Sebab Wakamad merupakan salah satu faktor pendukung Kamad untuk bisa menyukseskan berbagai program yang akan dijalankan kedepan,” katanya, Rabu (13/1/2021).
Selain itu Pengawas Pembina MTs Negeri 2 Kota Palu, Sahrir menyampaikan apresiasi kepada Kepala MTs Negeri 2 Kota Palu yang telah melaksanakan pemilhan Wakamad berdasarkan juknis dari Kementerian Agama, sehingga keabsahan dan legalitas Wakamad 2 tahun kedepan diakui oleh aturan yang sudah ditetapkan dalam SK Dirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020.
“Kegiatan ini merupakan Madrasah Tsanawiyah yang pertama di Kota Palu melakukan pemilihan Wakamad sesuai dengan pedoman yang sudah diterbitkan Kementerian Agama sehingga Madrasah lain yang ada Kota Palu bahkan Propinsi Sulawesi Tengah bisa mengikuti MTsN 2 Kota Palu melaksanakan pemilihan hampir sama persis dengan pemilihan Kepala Daerah yang baru saja kita laksanakan,” jelasnya.
Selanjutnya Ketua Panitia Pelaksana Nasrun, langsung memandu acara pemilihan dari penyerahan blanko surat suara yang sudah ditetapkankan setiap bidang 5 orang calon. Adapun bidang Wakamad yang dipilih ada 4 Wakamad yaitu Wakamad Akademik, Wakamad, Sarpras, Wakamad Humas dan Wakamad Kesiswaan .
Mekanisme pemilihan dilaksanakan sesuai dengan juknis pemilihan Wakil Kepala Madrasah Tahun 2020 sehingga hasilnya nanti akan diserahkan kepada Kepala Madrasah untuk di SK kan sebagai Wakil Kepala Madrasah Terpilih periode Januari 2021 sampai dengan Januari 2023 selama dua tahun kedepan untuk mendampingi Kepala Madrasah H. M. Syamsu Nursi.