Bawaslu Sigi, JDIH Harus Jadi Pusat Data  

SIGI MERCUSUAR – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu, harus menjadi pusat data 

pelayanan informasi produk hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), khususnya Bawaslu Kabupaten Sigi, hal tersebut agar mudah diakses masyarakat, terutama bagi mereka yang mencari informasi produk hukum Bawaslu.

Demikian dikatakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Sigi, Dewi Tisnawaty, kepada wartawan Mercusuar, Senin (28/11/2022).

Kata dia, JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi kerja secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. 

“Adapun visi JDIH adalah memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH di lingkungan Bawaslu,” jelasnya. 

Lanjutnya, JDIH sangatlah penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat mudah mengakses produk-produk hukum Bawaslu.

JDIH merupakan wadah yang mampu memudahkan semua masyarakat, khususnya peserta pemilu, baik caleg dan anggota parpol, yang ingin mencari informasi produk hukum Bawaslu Kabupaten Sigi.

Menurutnya, beberapa jenis produk dan informasi hukum yang bisa diakses di JDIH seperti peraturan Bawaslu, putusan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, surat keputusan, surat edaran, perjanjian kerja sama, nota kesepahaman, SOP, kajian hukum dan dokumen atau informasi hukum lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas di Bawaslu. 

“Untuk mengetahui informasi produk hukum Bawaslu dapat diakses melalui, https://jdih.bawaslu.go.id/,” terangnya. AJI

Pos terkait