PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu saat ini tengah menyiapkan sejumlah agenda untuk tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.
Menurut Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, agenda disiapkan sesuai Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggaranaan Pemilu.
“Belum di akhir tahun 2021 ini Pak, insya Allah berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara,” ujar Agussalim Wahid, Senin (6/12/2021).
Begitupun sosialisasi terhadap aturan tahapan pendaftaran. Kata dia, verifikasi dan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih menunggu Peraturan KPU.
“PKPU dan Juknisnya beserta PKPU yg mengatur tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” katanya.
Ditanya soal berapa jumlah Parpol baru yang mendaftar, Agussalim mengemukakan saat ini KPU Kota Palu belum melakukannya, sebab tahapannya masih di KPU Pusat.
“Belum Pak, Pendaftaran Parpol baru dilakukan di KPU RI, kami hanya tinggal memverifikasi,” ujar Agussalim.
Verifikasi itu tambah dia, berdasarkan pengurus dan anggota Parpol yang mereka turunkan untuk kabupaten dan kota. Tetapi, ketika hal itu masuk sudah masuk pada proses tahapannya. BOB