PALU, MERCUSUAR – Dewan Pers meminta wartawan yang memilih menjadi anggota tim sukses pasangan calon (Paslon) agar segera non aktif sebagai wartawan atau mengundurkan diri secara permanen.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi, Dewan Pers, Asep Setiawan, pada kegiatan workshop peliputan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, di Palu, Kamis (26/9/2024).
Menurut Asep, hal ini dilakukan sebagai bagian prinsip independensi pers dan wartawan sebagaimana Surat Edaran Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2022
Selain itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, kata Asep, setiap wartawan berkeajiban untuk selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat dan dapat dipercaya.
“Kami meminta jika ada temuan wartawan yang menjadi tim sukses, bekerja untuk salah satu pasangan calon, atau menggunakan atribut calo segera laporkan. Kalau ada bukti foto bisa dilampirkan, kami akan menindak sesuai kode etik yang berlaku,” ujarnya.
Asep menambahkan, wartawan yang menjadi tim sukses, bisa menggunakan bahan dan informasi yang dimilikinya untuk memojokkan paslon lawan atau juga sekadar mengolah informasi yang disebarluaskannya hanyalah berupa berita yang menguntungkan pihaknya sendiri.
“Pelaporan adanya wartawan yang terlibat sebagai tim sukses bisa melalui email dewan pers atau hotline dewan pers yang bisa diakses di website dewan pers : dewanpers.or.id,” ujarnya.
Kegiatan workshop yang digelar Dewan Pers juga menghadirkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai narasumber serta puluhan wartawan di kota Palu sebagai peserta.TIN