JAKARTA, MERCUSUAR – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol Nomor Urut 5 Mohammad Agris Dwi Putra Amran Batalipu-Djufrin DJ Manto mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol Nomor 873 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol Tahun 2024 Tanggal 3 Desember. Mereka sebagai Pemohon mendalilkan politik uang yang terjadi di 11 kecamatan Kabupaten Buol.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 54/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Senin (13/1/2025). Pilbup Kabupaten Buol sendiri diikuti oleh lima pasangan calon dengan hasil, pasangan nomor urut 1 Abdullah Batalipu-Adidjoyo Dauda (9.310 suara), pasangan nomor urut 2 Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto (35.286 suara), pasangan calon nomor urut 3 Arianto Tamin Riuh-Muammar A Koloi (12.478 suara), pasangan nomor urut 4 Rusly Arip Umar-Abdullah Kawulusan (1.530 suara), dan Pemohon (29.063 suara).
Nurul Azmi sebagai kuasa hukum mendalilkan adanya dugaan politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto. Dugaan politik uang tersebut setidaknya terjadi di 11 kecamatan dan 108 desa.
Politik uang, jelas Nurul, menciderai proses demokrasi dan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang menyatakan, “Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.”
Dugaan politik uang oleh pasangan calon nomor urut 2 kepada pemilih dilakukan dengan membagikan kupon berjumlah puluhan ribu yang dibagikan se-Kabupaten Buol. Kupon tersebut diberi nama ‘Bukti Relawan Naga Bonar’ yang memuat foto pasangan calon nomor urut 2, identitas penerima uang, nomor registrasi kupon, dan nama koordinator kecamatan atau desa. Kupon itu dapat ditukarkan dengan uang sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
“Pada pokok permohonan kami terkait adanya money politicyang tersebar di seluruh kecamatan Kabupaten Buol. Sudah ada beberapa laporan, sudah kami (laporkan ke Bawaslu Kabupaten Buol,” ujar Nurul di di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
“Jadi dalam praktik politik uang ini Yang Mulia, paslon nomor urut 2 membuat suatu skema di mana terlebih dahulu paslon memberikan kupon kepada pemilih, dan di sini dalam permohonan kami cuma membuktikan terkait pembagian kupon paslon nomor urut 2 di 54 titik,” sambungnya.
Selain politik uang, Pemohon juga mempersoalkan adanya oknum staf Panwaslu Kecamatan Lakea atas nama Romi J Timumun yang diduga terlibat dalam politik uang di Desa Bukaan, Kecamatan Lakea.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 873 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buol Tahun 2024, tertanggal 3 Desember 2024 sepanjang perolehan suara pasangan calon nomor urut 2. Selanjutnya, membatalkan penetapan Risharyudi Triwibowo-Mohammad Nasir Dj Daimaroto sebagai calon bupati dan wakil bupati Pilbup Kabupaten Buol berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 444 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan WakH Bupati Buol Tahun 2024 yang ditetapkan 22 September 2024.
Kemudian, meminta MK menetapkan perolehan suara Pilbup Kabupaten Buol dengan rincian pasangan nomor urut 1 Abdullah Batalipu-Adidjoyo Dauda (9.310 suara), pasangan calon nomor urut 3 Arianto Tamin Riuh-Muammar A Koloi (12.478 suara), pasangan nomor urut 4 Rusly Arip Umar-Abdullah Kawulusan (1.530 suara), dan Pemohon (29.063 suara).*/TIN