SIGI, MERCUSUAR – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sigi telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna, dengan diterimanya hasil kerja Pansus III yang membahas satu buah rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Sigi.
Adapun satu buah ranperda yang disetujui, yakni ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Sigi.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sigi Rahmat Saleh mengatakan, atas nama pimpinan, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh anggota Pansus III, atas kerja keras saudara-saudara selama masa pembahasan yang cukup panjang dan sangat melelahkan, bertempat Gedung Utama DPRD Sigi, Senin (13/3/2023).
Kata dia, semoga apa yang telah dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi.
Sementara itu, Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan dengan disetujuinya satu buah Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Sigi diharapkan melalui ranperda ini dapat memberikan arah, landasan hukum dan kepastian hukum/legalitas dan legitimasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sigi, khususnya kepada fraksi-fraksi yang tergabung dalam Pansus III, yang telah memberikan tanggapan, pandangan, koreksi, serta saran terhadap ranperda yang telah diajukan, sehingga telah sampai pada tahap persetujuan yang ditetapkan.
Ia berharap kedepannya, agar sinergitas antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif terus berjalan dengan baik, agar dapat mencapai tujuan bersama, yaitu membangun daerah, masyarakat, dan Negara, khususnya di Kabupaten Sigi.
Turut hadir dalam kesempatan itu, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sigi, Bupati Sigi, Para Staf Ahli, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah. AJI