Oleh: Dr. Rasyid Thalib , SH, MH (Akademisi Untad /Pakar Hukum)
Pada 20 Oktober 2026, dua tulisan beredar di lingkungan Universitas Tadulako. Saudara Jamaluddin A. Mariajang, Ketua Koalisi Pengawal Kampus (KPK) Untad, menuding pimpinan Untad “mengadali hukum” karena anggota Senat diberi tugas tambahan, bahkan menyebutnya berimplikasi korupsi. Kuasa hukumnya, Adv. M. Wijaya S., S.H., M.H., lalu mengumumkan rencana gugatan untuk membatalkan keputusan Rektor dan Senat, melaporkan dana BLU, dan menghentikan Pemilihan Rektor 2027–2031.
Kritik dan gugatan adalah hak setiap warga kampus. Yang perlu diuji adalah dasarnya. Seluruh argumen kedua tulisan bertumpu pada satu tafsir atas satu pasal, yaitu Pasal 38 Statuta Untad (Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024). Padahal Statuta memuat 112 pasal yang saling menjelaskan. Sejak zaman Romawi, ahli hukum sudah mengingatkan bahwa tidak patut menilai suatu aturan dari satu potongannya saja. Jika Statuta dibaca utuh, argumen itu tidak dapat bertahan.
Pasal 38 Tidak Mengatur Tugas Tambahan
Kedua tulisan menyebut Pasal 38 “membatasi” atau “mengunci” tugas tambahan yang boleh dijabat anggota Senat. Faktanya, kata “tugas tambahan” tidak muncul sekali pun dalam Pasal 38. Ayat (1) hanya mengatur susunan anggota Senat: Dosen yang mewakili fakultas, serta Rektor, wakil Rektor, dekan, Direktur Program Pascasarjana, dan kepala lembaga yang menjadi anggota karena jabatannya (Pasal 40 ayat 2).
Tugas tambahan diatur di Pasal 55 ayat (1): “Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, … ketua jurusan/bagian, sekretaris jurusan, … dan kepala laboratorium”. Subjeknya tetap Dosen. Seorang wakil dekan tidak berhenti menjadi Dosen, sehingga ia tetap berhak dipilih sebagai “Dosen yang mewakili fakultas”.
Daftar anggota karena jabatan memang tertutup, dan wakil dekan memang tidak termasuk di dalamnya. Tetapi tidak ada yang mengklaim sebaliknya. Wakil dekan yang duduk di Senat ada di sana karena dipilih seluruh Dosen fakultasnya (Pasal 38 ayat 3). Syarat bagi wakil Dosen tercantum di Pasal 38 ayat (5) huruf a sampai f, dan tidak satu pun berbunyi “tidak sedang memangku tugas tambahan”.
Larangan yang Tidak Pernah Ditulis
Kuasa hukum KPK Untad mengutip kaidah bahwa penyebutan tegas suatu hal berarti mengecualikan hal lain. Kaidah itu justru berbalik jika diterapkan pada seluruh Statuta.
Pasal 49 ayat (3) huruf g mensyaratkan anggota Satuan Pengawas Internal (SPI) “tidak sedang merangkap jabatan struktural atau tugas tambahan di lingkungan Untad”. Pembentuk Statuta yang sama menuliskan larangan itu dengan tegas untuk SPI, tetapi tidak untuk Senat. Artinya, pembentuk tahu cara merumuskan larangan tugas tambahan internal, dan memilih tidak memberlakukannya bagi Senat.
Perbedaan itu masuk akal. SPI mengawasi keuangan dan aset untuk dan atas nama Rektor (Pasal 48), sehingga harus bebas dari jabatan internal yang diawasinya. Senat adalah organ kebijakan akademik (Pasal 37) yang memang mempertemukan pimpinan akademik dengan wakil Dosen.
Hal serupa tampak di Pasal 39 ayat (3): ketua dan sekretaris Senat tidak boleh dijabat Rektor, wakil Rektor, dekan, Direktur Pascasarjana, dan kepala lembaga. Larangan itu hanya untuk pimpinan Senat, bukan keanggotaan, dan tidak diperluas ke wakil dekan atau ketua jurusan. Asas legalitas yang mereka kutip menuntut hal yang sama: pembatasan hak harus tertulis tegas, tidak boleh diciptakan lewat tafsir.
“Jabatan Lain” dan Kepentingan Untad
Satu-satunya larangan rangkap jabatan bagi anggota Senat ada di Pasal 38 ayat (5) huruf d, yang tidak dikutip utuh oleh kedua tulisan. Bunyinya: “tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Untad”.
“Jabatan lain” di situ harus dibaca sejenis dengan yang disebut sebelumnya, yaitu jabatan di luar Untad. Ukurannya pun jelas: pertentangan dengan kepentingan Untad. Wakil dekan, ketua jurusan, dan kepala laboratorium adalah jabatan yang dibentuk Statuta untuk menjalankan kepentingan Untad. Tidak masuk akal menyebutnya bertentangan dengan kepentingan Untad.
Rumusan serupa ada di Pasal 57 ayat (2) huruf p sebagai syarat bagi dekan dan pemegang tugas tambahan lain. Jika “jabatan lain” mencakup jabatan internal, seorang dekan yang otomatis menjadi anggota Senat akan melanggar syarat jabatannya sendiri. Tafsir yang membuat Statuta bertentangan dengan dirinya sendiri jelas keliru.
“Jabatan Negeri yang Lain” Berarti Jabatan ASN Lain
Pasal 87 ayat (2) huruf e menyebut anggota Senat diberhentikan bila “diangkat dalam jabatan negeri yang lain”. Statuta sendiri menjelaskan maknanya. Untuk alasan pemberhentian yang sama, Pasal 76 ayat (2) huruf f memakai frasa “jabatan negeri yang lain”, sedangkan Pasal 56 ayat (2) huruf f menyebutnya “jabatan aparatur sipil negara lainnya”. Jadi yang dimaksud adalah Dosen yang beralih ke jabatan ASN lain, bukan Dosen yang diberi tugas tambahan.
Tafsir sebaliknya berujung janggal. Pasal 87 berlaku bagi semua anggota Senat. Jika tugas tambahan dianggap “jabatan negeri yang lain”, Rektor, wakil Rektor, dan dekan harus diberhentikan dari Senat karena jabatan yang justru membuat mereka menjadi anggota Senat.
Senat Bukan Pengadilan
Kuasa hukum KPK Untad berdalil bahwa bawahan Rektor tidak boleh duduk di Senat untuk mengawasi pimpinannya sendiri, karena tak seorang pun boleh menjadi hakim atas perkaranya sendiri. Premisnya, Senat dan Rektorat dipisahkan secara tegas.
Statuta berkata lain. Pasal 38 ayat (1) menempatkan Rektor sendiri, para wakil Rektor, dekan, Direktur Pascasarjana, dan kepala lembaga sebagai anggota Senat, padahal mereka semua diangkat Rektor (Pasal 59, 60, 66, dan 67). Jika itu dianggap pelanggaran, yang dipersoalkan adalah desain Statuta, dan keberatannya semestinya diajukan kepada Menteri sebagai pembentuknya.
Senat juga tidak mengadili Rektor. Pengawasannya menyangkut kebijakan akademik, penjaminan mutu, dan tridharma (Pasal 37 ayat 2). Wakil Dosen pun tidak mendapat kursi dari Rektor, melainkan dari pilihan Dosen fakultasnya.
Jika ada potensi konflik kepentingan dalam perkara tertentu, hukum menyediakan jalan keluarnya: pejabat bersangkutan tidak ikut memutus (Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2014). Statuta mencontohkannya di Pasal 63 huruf g, yaitu anggota Senat Fakultas yang mencalonkan diri sebagai dekan tidak ikut memberi pertimbangan. Jalan keluarnya bukan membatalkan keanggotaan, apalagi seluruh keputusan Senat.
Sah Sampai Dibatalkan
Kuasa hukum KPK Untad menyebut produk Senat “dapat dibatalkan”, tetapi sekaligus menyebutnya cacat sejak awal. Keduanya tidak bisa berlaku bersamaan. Keputusan yang dapat dibatalkan tetap sah sampai dibatalkan oleh pihak yang berwenang.
Rektor juga jelas berwenang menetapkan anggota Senat (Pasal 38 ayat 6) dan memberi tugas tambahan (Pasal 55). Paling jauh yang bisa didalilkan adalah kesalahan substansi, yang menurut Pasal 71 UU 30/2014 membuat keputusan dapat dibatalkan, bukan batal sejak awal. Gugatan ke PTUN pun tidak menunda berlakunya keputusan (Pasal 67 ayat 1 UU Peradilan Tata Usaha Negara). Selama belum ada pembatalan, Senat sah dan tahapan Pilrek berjalan di atas dasar hukum yang sah.
Remunerasi Bukan Korupsi
Remunerasi tugas tambahan dibayar karena tugas itu dijalankan, bukan karena seseorang menjadi anggota Senat. Pengangkatan wakil dekan atau ketua jurusan itu sendiri tidak dipersoalkan. Selama tugasnya dijalankan, ada kewajiban membayar imbalannya, sehingga tidak tepat disebut pembayaran tanpa dasar.
Dana Untad memang keuangan negara. Justru karena itu, pemeriksaannya harus melalui jalur resmi oleh aparat pengawas dan auditor: keabsahan keputusan, kesesuaian dengan pedoman remunerasi, pelaksanaan tugas, lalu perhitungan ada tidaknya pembayaran ganda. Jika ada kesalahan administratif, Pasal 20 UU 30/2014 mengatur pengembaliannya.
Korupsi menuntut kerugian negara yang nyata dan pasti (Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016), perbuatan melawan hukum, dan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Perbedaan tafsir Statuta, apalagi tafsir yang menurut pengakuan Saudara Jamaluddin sendiri sejalan dengan pejabat Kementerian, tidak memenuhi unsur itu.
Kedudukan Hukum Tidak Pernah Mutlak
Klaim kedudukan hukum yang “mutlak” juga keliru. Gugatan ke PTUN mensyaratkan kepentingan penggugat yang dirugikan langsung (Pasal 53 UU PTUN). Hak gugat organisasi hanya diakui secara terbatas, umumnya bagi organisasi berbadan hukum yang tujuannya tertulis dalam anggaran dasar. “Mencegah kerugian negara” bukan kepentingan pribadi yang dapat digugatkan oleh siapa saja. Ada pula batas waktu 90 hari dan kewajiban menempuh upaya administratif lebih dulu.
Ini bukan untuk menghalangi siapa pun ke pengadilan. Pengadilan justru tempat yang lebih layak daripada tuduhan di ruang publik, karena di sana dalil diuji dengan bukti dan pasal dibaca utuh.
Penutup
Statuta menjamin kebebasan akademik, tetapi Pasal 29 ayat (5) mensyaratkan kebebasan itu dijalankan secara bertanggung jawab. Menyebut sesama sivitas akademika “oligarki” dan menuding orang yang disebut namanya berbuat korupsi sebelum ada pemeriksaan bukanlah tradisi akademik. Perbedaan tafsir diselesaikan dengan argumen, bukan stigma.
Statuta yang sama melarang tugas tambahan internal bagi anggota SPI, tetapi tidak bagi anggota Senat. Statuta yang sama menempatkan Rektor dan pejabat yang diangkatnya di Senat. Statuta yang sama menyamakan “jabatan negeri yang lain” dengan jabatan ASN lain.
Jadi, siapa sebenarnya yang sedang “mengadali” hukum: yang membaca Statuta secara utuh, atau yang menambahkan larangan yang tidak pernah ditulis pembentuknya?






