PALU, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng melaksanakan rapat Panitia Kerja (Panja), Rapat Tersebut Bertempat di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (01/10/2024).
Rapat tersebut membahas terkait Rancangan Peraturan Tata Tertib (Ranper Tatib) DPRD, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Rapat dipimpin oleh Ketua Panja, H. Zainal Abidin Ishak, ST, dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Sonny Tandra, ST, serta Sekretaris, Ronald Gula, ST.
Dalam diskusi ini, hadir pula anggota Panja lainnya, yaitu Dr. Bartholomeus Tandigala, Drs. H. Suardi, Yusuf, SP, Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag, MH, I Nyoman Slamet, S.Pd.i., M.Si, Muhammad Safri, S.Pd.i, M.Si, Mahfud Masuara, SH, dan Abdul Rahman, ST, IAI
Panja juga didampingi oleh tenaga ahli, Dr. Muzakir T, SE, M.Si dan Salam Lamangkau, SH, yang memberikan masukan mendalam terkait aspek keuangan dan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PP 12 Tahun 2018.
Rapat juga dihadiri oleh Sekretaris DPRD Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos, M.Si, serta tenaga ahli Asmir Julianto Hanggi, SH, MH dan Joyce Sagita Novyanti, SE, MM. Kehadiran Sekretariat DPRD ini memberikan dukungan administratif serta masukan teknis selama pembahasan berlangsung.
Seluruh usulan dan diskusi yang berlangsung dalam rapat ini akan dirangkum dalam draf final Tata Tertib DPRD, yang akan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui dan disahkan.TIN