PALU, MERCUSUAR – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat Paripurna tentang pengumuman penetapan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng terpilih hasil Pemilihan Umum gubernur dan wakil gubernur Tahun 2020.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (1/2/2021) dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD Sulteng Dr Hj Nilam Sari Lawira SP ,MP didampingi Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola, M.Si dan para Wakil Ketua DPRD Sulteng masing masing, Waket I HM Arus Abdul Karim, Waket II Hj Zalzulmida A Djanggola SH, CN dan Waket III H Muharram Nurdin, S.Sos, M.Si
Rapat Paripurna ini juga dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Prov. Sulteng dan juga di hadiri oleh Wakil Gubernur Rusli Dg Pallabi SH, MH, pasangan calon gubernur dan Wakil gubernur terpilih, Forkompimda, serta Ketua KPU dan Bawaslu Provinsi Sulteng.
Rapat Paripurna tentang Pengumuman penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulteng terpilih No 160/266/DPRD dibacakan oleh Sekwan Hj Tuty Zarfiana SH, M.Si yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara No 160/265/DPRD tentang Rapat Paripurna pengumuman penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemihan gubernur dan wakil gubernur Tahun 2020 yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Sulteng dan disaksikan oleh Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola M.Si.
Ketua DPRD Sulteng dalam sambutannya antara lain mengatakan dukungan masyarakat Sulteng kepada Paslon terpilih yang tinggi, tentunya disertai dengan harapan yang begitu besar, yakni dapat membawa daerah Sulteng ke arah yang lebih baik, maju dan dapat mensejahterakan seluruh masyarakat Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut dikatakannya, sesuai dengan perkembangan mekanisme penyelenggaraan pergantian pemimpinan di daerah, khususnya menyangkut pengesahan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur maka sesuai surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 21 Januari 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak tahun 2020, maka DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengumumkan penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih dan penandatanganan berita acara pelaksanaan rapat paripurna DPRD provinsi Sulawesi Tengah
Menurut Ketua DPRD Sulteng, pelaksanaan Pilkada pada tahun tahun 2020 dapat berlangsung dengan aman dan tanpa sengketa, hal tersebut tidak terlepas dari partisipasi seluruh rakyat yang didukung oleh semua jajaran aparat keamanan dan instansi terkait khususnya KPU dan Bawaslu serta semua pihak terkait lainnya sehingga semua tahapan pemilu telah dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.
Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih selanjutnya akan diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya akan dijadwalkan untuk pelantikan sebagi Gubernur dan Wakil Gubernur Hasil Pemilukada Tahun 2020.TIN