IPR Bantah Survei PSU Parmout, Akmal Ali Akui Tidak Koordinasi

Iwan Setiawan

PALU, MERCUSUAR – Direktur Eksekutif Indonesian Political Review (IPR), Iwan Setiawan membantah adanya rilis survei jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) pada 16 April 2025 mendatang.

Iwan Setiawan menegaskan bahwa IPR tidak pernah melakukan survei di wilayah yang dimaksud,  dan tidak pernah memberi izin penggunaan nama lembaga untuk publikasi ke publik melalui media.

“Kami tidak pernah turun survei ke sana, tidak ada komunikasi, tidak ada koordinasi. Tapi tiba-tiba ada rilis atas nama IPR di media. Saya sendiri juga kaget,” ujar Iwan Setiawan saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/4/2025).

Iwan menyatakan, pihaknya merasa dirugikan oleh tindakan yang menurutnya tidak etis. Ia menyebut bahwa lembaga IPR sama sekali tidak terlibat dalam survei yang dirilis, dan penggunaan nama lembaga tersebut dilakukan tanpa seizin maupun sepengetahuan pihaknya.

“Intinya, kami tidak mengakui itu sebagai produk IPR. Terlepas dari valid atau tidaknya data, kami tidak pernah memberikan mandat kepada siapapun untuk mewakili IPR di survei itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bahwa ada individu bernama Akmal yang mengaku sebagai koordinator wilayah Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua dari IPR. Namun, menurut Iwan, pengakuan tersebut tidak memiliki dasar, karena tidak pernah ada surat keputusan (SK) ataupun struktur resmi yang mengesahkan posisi tersebut.

“Memang dulu sempat ada kerja sama secara B to B, tapi tidak ada hubungan struktural. Jadi tidak bisa serta merta menggunakan nama IPR untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Iwan juga menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengambil langkah hukum, tetapi tidak menutup kemungkinan akan melakukannya bila kejadian serupa terulang di kemudian hari.

“Kami masih memperingatkan secara internal. Tapi ke depan, kalau ini terus berulang, kami bisa ambil langkah hukum,” katanya.

Saat ditanya apakah sudah ada teguran kepada Akmal, Iwan menjawab bahwa secara resmi belum dilakukan. Tetapi komunikasi informal sudah dilakukan untuk meminta yang bersangkutan berhenti menggunakan nama IPR.

“Harusnya sudah jelas, dia tidak boleh lagi pakai nama IPR. Saya sebagai pimpinan tertinggi di lembaga ini sudah menyampaikan itu,” pungkas Iwan.

Sementara itu, Akmal Ali yang dikonfirmasi terkait bantahan Iwan Setiawan, mengakui bahwa dirinya belum meminta izin kepada IPR Pusat saat melakukan survei dan merilis hasil survei PSU Pilkada Parmout.

“Saya akui, saya memang belum meminta izin dengan Direktur Eksekutif IPR Pusat, yaitu bang Iwan Setiawan, tapi survei yang saya lakukan benar adanya,” tegas Akmal Ali, Sabtu (5/4/2025).

Akmal mengakui kesalahannya, karena menggunakan nama IPR saat merilis hasil survei ke media tanpa koordinasi dan izin dari IPR Pusat.

“Saya memang salah karena menggunakan nama IPR tanpa izin. Tapi survei yang saya lakukan itu sesuai dengan standar metode survei yang benar, dan hasilnya pun bisa saya pertanggungjawabkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Akmal merilis hasil survei dengan menggunakan nama IPR menempatkan pasangan calon Erwin Burase-Abd Sahid paling tinggi yakni 75,32%. Sementara pesaing terdekatnya, pasangan M. Nizar Rahmatu-Ardi yang hanya memperoleh15,60%.

Survei dilakukan dari tanggal 23 sampai 30 Maret 2025 dengan jumlah responden 1.200 orang dan margin of eror 3%.

Selain dua pasangan teratas, hasil survei juga mencatat tingkat ketidakpastian yang mencapai 19,53% responden dengan memilih opsi “TT/TJ” (Tidak Tahu/Tidak Jawab), sementara 2,87% memilih “Lihat Nanti” dan 1,05% merahasiakan pilihannya.

Adapun pasangan calon lainnya, Badrun Nggai-Muslih memperoleh 2,58%, dan Moh. Nur Dg. Rahmatu-Arman Maulana hanya meraih 1,05%. */AGS/TMU

Pos terkait