PALU, MERCUSUAR – Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Banmus) telah menyusun agenda kerja untuk masa sidang ke-I tahun ke-4. Sejumlah agenda sudah ditetapkan jadwalnya, mulai dari Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Reses, hingga persetujuan pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB).
Wakil Ketua III DPRD Provsinsi Sulawesi Tengah, Muharram Nurdin, saat memimpin jalannya rapat Banmus, Senin 26 September 2022 menyampaikan dalam rapat tersebut agar jadwal paripurna persetujuan pemekaran Kabupaten Kepulauan Togean segera dimasukkan.
“Persetujuan DPRD Sulawesi Tengah terhadap Pemekaran Kabupaten Kepulauan Togean, harus sudah selesai tahun 2022 ini. Maka dari itu saya minta agar jadwalnya dimasukkan,” tegas Muharram Nurdin.
Terkait pemekaran Kepulauan Togean tersebut, Pemerintah Kabupaten Tojo Unauna sebelumnya sudah bertemu dengan komisi gabungan DPRD Sulawesi Tengah. Bahkan secara khusus, sudah dibahas dengan Komisi I DPRD Sulawesi Tengah.
Saat pertemuan dengan komisi gabungan, seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui dibentuknya DOB Kepulauan Togean. Hanya saja saat itu belum ditetapkan jadwal paripurna persetujuannya.
Dengan dibahasnya DOB Kepulauan Togean dalam Banmus DPRD Sulawesi Tengah, hampri dipastikan DPRD Sulawesi Tengah menyetujui Pembentukan Kabupaten Kepulauan Togean.*/TIN