SIGI, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Sigi pada pemilu tahun 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Sigi, Selasa (27/2/2024).
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Sigi Soleman mengatakan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara akan dilaksanakan selama lima hari mulai tanggal 27 Februari sampai 2 Maret 2024.
Kata dia, sesuai jadwal PKPU nomor 5 tahun 2024, bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dimulai tanggal 3-5 Maret 2024, tapi kami mulai lebih awal, hal itu dilakukan memungkinkan jika rekapitulasi hingga tanggal 5 Maret 2024, sehingga masih ada ruang untuk menyelesaikan hingga tuntas.
Untuk teman-teman Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi dimulai tanggal 16 sampai 2 Maret 2024. Jadi mereka masih ada tenggang waktu untuk melakukan rekapitulasi, karena hal itu diatur dalam ketentuan jadi tidak lewat waktu.
Selanjutnya, untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, saat pembukaan rapat pleno masih ada tiga kecamatan yang belum selesai yakni Kecamatan Sigi Biromaru, Kulawi dan Kecamatan Marawola.
Ia berharap, ketiga kecamatan itu dapat menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, secepatnya.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua KPU Sigi bersama jajaran, Kapolres Sigi, Wakil Ketua II DPRD Sigi, Kabinda Korwil Sigi, Plh Kodim 1306 Kota Palu, Ketua Bawaslu bersama jajaran, Kaban Kesbangpol, perwakilan Kejari Donggala dan Partai Politik. AJI