SIGI, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi melaksanakan sosialisasi pemenuhan syarat dukungan bakal calon (Balon) perseorangan pemilihan Bupati dan Wabup Sigi Kabupaten Sigi pada pemilihan serentak tahun 2024, bertempat di salah satu pemancingan di Desa Kotapulu, Selasa (7/5/2024).
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman mengatakan, berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 67 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal calon (Balon) pasangan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi.
Kata dia, adapun syarat minimal dukungan berjumlah 19.102 dan sebaran minimal dukungan berjumlah delapan kecamatan.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) Kabupaten Sigi Tony W Ponulele mengatakan mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengapresiasi kepada KPU Sigi yang melaksanakan sosialisasi.
Mudah-mudahan dengan pelaksanaan sosialisasi ini dapat membawa daerah Kabupaten Sigi kearah yang lebih baik, bermartabat, maju dan sejahtera.
Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua KPU Sigi bersama jajaran, Ketua Bawaslu Sigi, Kaban Kesbangpol Sigi, Kalapas Perempuan, perwakilan DPRD Sigi, Binda Sigi, perwakilan Polres Sigi, perwakilan Parpol, perwakilan OPD dan media. AJI