PALU, MERCUSUAR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Perubahan Kedua Jadwal Kegiatan Masa Persidangan Ke II Tahun Kesatu dan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Pembahasan 7 Buah Raperda Usul Prakarsa DPRD
Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Jl. Prof. Moh Yamin, Rabu (12/3/2025)
Rapat tersebut dipimpin langsung H. Mohammad Arus Abdul Karim dan dihadiri Oleh Anggota DPRD Lainnya
dan Yang Mewakili Gubernur Yakni Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes.
Ketua DPRD dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Perubahan Jadwal ini merupakan hal yang biasa sebab hal ini dalam rangka menyesuaikan agenda agenda yang belum terencanakan
“Hal itu sesuai dengan Ketentuan Pasal 124 ayat 2 Peraturan DPRD Sulteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang tata tertib yang menyatakan bahwa Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam Rapat Paripurna” Ungkapnya
Adapun perubahan itu mencakup, 1 Februari – 3 April Penginputan Pokok – Pokok Pikiran DPRD Tahun 2026
Tanggal 11 Maret – 23 Mei dengan kegiatan Paripurna Internal Penyampaian Pokok-pokok Pikiran Raperda Inisiatif DPRD dan Pembahasan/Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Propemperda 2025 dan Sudah Memenuhi Syarat Untuk dibahas
Tanggal 16-19 Maret 2025, Koordinasi dan komunikasi Antar Daerah, Tanggal 27 Maret 17 April 2025 Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029.
Tanggal 3 20 Maret 2025 Penyusunan Pokok-pokok Pikiran DPRD Tahun 2026, 23 27 Maret, Monitoring / Pengawasan Komisi
Minggu pertama minggu kedua bulan Mei 2025, Musrembang RPJMD. Dan beberapa agenda kegiatan Dewan lainnya yang telah disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah.
Untuk kelancaran pelaksanaan agenda kegiatan DPRD yang telah direncanakan tersebut, Pimpinan mengharapkan Kerjasama dan dukungan dari Pihak Eksekutif serta seluruh Anggota DPRD agar berjalan sesuai dengan Jadwal yang telah ditetapkan.TIN