SIGI, MERCUSUAR – Permohonan yang dilayangkan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Sigi jalur perseorangan atau independen Ilyas Nawawi-Uhut Hutapea (Ilyas-Uhut) ditolak secara keseluruhan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi.
Hal itu merupakan hasil putusan sidang di musyawarah terbuka sengketa pemilu yang disampaikan pihak Bawaslu Sigi, Minggu (13/9/2020) malam.
Ketua Bawaslu Sigi, Steny Marini Pettalolo mengungkapkan setelah melalui proses panjang, permohonan bapaslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Olehnya kami menolak permohonan dari pemohon secara keseluruhan,” ungkap Steny.
Pantauan Mercusuar, musyawarah sengketa pemilu itu berlangsung hingga malam hari dan dijaga ketat oleh ratusan personil Polres Sigi. Sementara simpatisan Ilyas-Uhut yang menyaksikan proses musyawarah tersebut dari layar lebar di luar gedung mengaku tidak menerima hasil putusan Bawaslu Sigi.
“Kami tidak menerima hasil putusan Bawaslu Sigi,” teriak beberapa orang simpatisan Ilyas-Uhut.
Diketahui, Ilyas-Uhut mengajukan permohonan ke Bawaslu Sigi karena tidak menerima putusan KPU Sigi sebagai termohon yang tidak meloloskan bapaslon tersebut pada Pilkada Sigi dari jalur perseorangan, mengingat surat dukungan Ilyas-Uhut yang terkumpul hanya sekira 12.000 lebih setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Sigi.
Sementara syarat Bapaslon Perseorangan sesuai aturan bahwa surat dukungan yang harus dikumpulkan minimal sebanyak 16.411. BAH