PALU, MERCUSUAR – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan media televisi dan radio yang tidak independen di Pilkada 2020, izin siarnya akan dicabut.
Hal ini ditegaskan KPID dalam Focus Group Discusssion (FGD) mengenai peran Radio dalam pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020. Kegiatan tersebut di buka langsung oleh Ketua KPID Sulteng, Hari Aziz di kantor KPID Sulteng, Kamis (17/9/2020).
Hari Aziz sambutannya mengatakan, peran radio dan televisi dalam pesta demokrasi sangtlah urgen, mengingat semua peserta bakal calon dianjurkan untuk memasang iklan layanan kampanye melalui radio sesuai Undang – Undang (UU) Pemilu dan PKPU.
Kampanye di lakukan melalui media elektronik mulai 22 November- 5 Desember. Hari Aziz mengingtakan kepada lembaga penyiaran tetap menjaga independensi dan kode etik jurnalistik.
“Jangan nanti dalam penayangan iklanya justru hanya menguntugkan salah satu calon kandidat, misalnya dalam pembagian spot yang sudah diberikan oleh KPU jangan lagi dimonopoli ke salah satu kandidat. Kandidat A diberikan 14 spot untuk melakukan iklan dan di tayangkan di jam prime time sementara kandidat B hanya diberikan 5 spot dan ditayangkan di jam 01- 04 pagi alias ‘jam hantu’,” kata Hari.
Hari menjelaskan bahwa penantian jam dini hari tidak ada yang menyaksikan, dan ini tidak berimbang. Hal seperti ini nantinya akan diawasi oleh KPID.
Ia juga mengatakan jangan sampai terjadi seperti 5 tahun lalu, ketika debat kandidat yang ditayangkan secara live di televisi lokal menjadi perhatian publik dikarenakan terajdi konflik dan ditonton oleh masyarakat Sulteng.
“Seharusnya media tersebut langsung melakukan sensor internal, ini malah dipertontonkan ke publik. Siaran tersebut tidak memberi pesan mendidik kepada masyarakat,” tegas Hari Aziz.
Apabila lembaga penyiaran televisi dan radio lanjut dia melakukan pelanggaran, maka KPID lagsung memberikan sanksi kepada lembaga tersebut, berupa pengehentian sementara, hingga pada rekomendasi pencabutan izin sesuai amanat UU 32 tentang penyiaran.
Sementara untuk peserta Pilkada kata dia, menjadi rana Bawaslu dan KPU untuk menindak.
Hari Aziz berharap lembaga lenyiaran baik televisi dan radio untuk menjaga dan meningkatkan indpendensi, moralitas, memebrikan informasi pendidikan, dan hiburan yang sehat. Selain itu mengedapankan nilai – nilai agama dan jati diri bangsa.
Ia berpesan agar lembaga lembga penyiaran dalam melaksankan tugasnya tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk mengenai protokol Covid – 19. BOB