POSO, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2024, di Ruang Rapat Siwagi Lemba kantor DPRD Kabupaten Poso, Sabtu (9/8/2024).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, Sesi K.D. Mapeda didampingi Wakil Ketua I, Samuel Munda dan Wakil Ketua II, Romi S. Alimin. Paripurna juga dihadiri Sekkab Poso, Heningsih EG Tampai yang mewakili Bupati Poso, dr. Verna Inkiriwang.
Rapat Paripurna kali ini membahas sejumlah agenda penting. Di antaranya penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Poso terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Poso tahun 2024-2043.
Dalam pendapat akhirnya, sejumlah fraksi menyatakan bahwa Raperda tentang RTRW Kabupaten Poso untuk periode 2024-2043, merupakan acuan utama dalam penataan ruang dan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Poso selama 20 tahun ke depan.
“Yang tentunya akan memengaruhi berbagai aspek seperti pemanfaatan lahan, pengelolaan sumber daya alam, dan pengembangan kawasan perumahan serta industri,” ujar Agustinu Sigilipu yang mewakili Fraksi Partai Golkar.
Dalam rapat paripurna tersebut, juga dibahas terkait penyampaian laporan Badan Anggaran Kabupaten Poso terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso tahun Anggaran 2024.
Badan Anggaran Kabupaten Poso melaporkan perkembangan dan perubahan yang diusulkan dalam APBD tahun 2024. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian alokasi anggaran, berdasarkan kebutuhan yang muncul selama tahun anggaran berjalan.
Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Poso terhadap Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, setiap fraksi DPRD umumnya menyampaikan pandangan dan persetujuan.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Poso yang diwakili Sekkab, bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Poso. Rapat paripurna juga dihadiri para Ketua Fraksi DPRD, anggota DPRD, dan para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Poso. ULY