POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso kembali melakukan upaya keadilan restoratif (restorative justice) terhadap pelaku penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso LB Hamka mengatakan, upaya restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban serta pihak lain yang terkait.
Hal itu untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Disampaikannya, jika perkara tindak pidana yang dihentikan penuntutannya, berdasarkan keadilan resoratif yang melibatakan tersangka Efraim Tamboto, terhadap saksi Fitria Sumalu Djafar, yang merupakan isteri dari tersangka sendiri.
Di mana, kata Kajari, peristiwa pidana itu terjadi pada 10 Desember 2019 lalu di kos milik tersangka.
Kejadian berawal dari adanya pesan whatsapp yang dikirimkan tersangka kepada Fitria dengan mengatakan ‘dimana yank’, kemudian Fitria membalas dengan mengatakan ‘kau salah kirim WA sama siapa’.
Selanjutnya, Fitria langsung menuju kos tersangka. Kemudian terjadilah adu mulut antara tersangka dengan saksi, yang mana saksi mencoba mengambil telepon genggam, di kedua saku milik tersangka dengan maksud untuk diperiksa.
“Namun, pada saat itu tersangka memegang kuat dan meremas kedua tangan saksi, sehingga menyebabkan lebam dan kemerahan pada pergelangan tangan saksi,” terang Kajari, yang didampingi Kasi Pidum, Muh. Amin dan Kacabjari Tentena, Yunan, saat menggelar konferensi pers, di Kantor Kejari Poso, Rabu (24/11/2021).
Dilanjutkan LB Hamka, perkara ini dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan pada keadilan restoratif, karena terpenuhinya syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku, di antaranya, sebut Kajari, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pindana. Yaitu, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Serta, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan tersangka, sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan.
“Semua syarat dapat terpenuhi sehingga pada perkara ini, dapat dilaksanakan keadilan Restoratif,” tukasnya.
Keadilan Restoraif ini juga tambah LB Hamka, untuk membantu masyarakat dalam mencari keadilan.
“Jadi sekarang ini tidak ada lagi perkara perkara kecil yang muaranya harus ke pengadilan. Seperti contoh maling sendal jepit dan lain sebagainya,” pungkasnya. ULY