Polres Poso Tetapkan Gunadi Tersangka Pembunuh Bocah Nugi

Foto: Kapolres Poso AKBP. Rentrix Riyaldi Yusuf dan Kasat Reskrim Iptu. Dicky Armana Surbakti saat memberikan keterangan di Mapolres Poso Jumat (15/10) (Rusli)

POSO, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Poso akhirnya menetapkan Gunadi sebagai tersangka penganiayaan dan pembunuhan bocah Nugi (2 tahun) yang terjadi di Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso yang terjadi sekitar 7 bulan lalu tepatnya Maret 2021 lalu.

Kapolres Poso AKBP AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Dicky Armana Surbakti membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan anak Nugi ditemukan meninggal dunia.

“Sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan serta barang bukti dan petunjuk yang ada, maka ditetapkan satu orang tersangka laki laki inisial G sebagai pelaku pembunuhan Nugi,” kata Kapolres Poso AKBP Rentrix dihadapan wartawan Jumat (15/10).

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kapolres baru bisa dilakukan setelah melewati proses panjang penyelidikan dan penyidikan. Sebab polisi terus mengumpulkan saksi, alat bukti hingga tes laboratorium forensik di Makassar. Terlebih lagi lokasi kejadian berada di wilayah hutan dan pemukiman yang tidak terlalu padat penduduk. Sehingga penyidik sangat berhati hati dalam menetapkan tersangka kasus ini.

“Kami lakukan uji laboraturium forensik di Makasar dan juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan lebih lanjut setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 340 dan UU perlindungan anak dengan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Polisi juga menyebutkan pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban. Namun mengenai rekontruksi, pollisi masih menungu perkembangan dari hasil pemeriksaan tersangka.

“Tersangka saat ini sudah kami tahan dan akan dilalukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka dan saksi. Termasuk melakukan rekontruksi apabila ada perkembangan lebih lanjut. Nanti akan kami sampaikan kembali. Pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban,” terang Kapolres.

Kepada masyarakat Kapolres Poso juga menghimbau agar menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan tidak main hakim sendiri, mengingat kasus ini adalah kriminal murni.

Kapolres membeberkan, proses penangkapan tersangka GND dilakukan pada Kamis 14 Oktober 2021 yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Dicky Armana Surbakti. Tersangka ditangkap di Desa Tiu Kecamatan Pamona Timur dan langsung digelandang ke Mapolres Poso.

Seperti diketahui pada Minggu 11 April 2021 lalu, Nugi anak berusia 3 tahun ditemukan tewas disela batang pohon didalam hutan setelah dinyatakan hilang pada Sabtu 27 Maret 2021. ULY

Pos terkait