“Namun, motor tersebut kembali dicuri oleh pelaku dan ia membawa kabur ke arah Palu. Mengetahui informasi itu, kami langsung mencegat dan meringkus pelaku di Desa Tiwaa,” ungkapnya.
Wakapolsek mengungkapkan, tersangka AL sudah pernah melakukan pencurian motor. Namun, saat itu pelaku masih di bawah umur, sehingga belum bisa diproses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. ULY