Polsek PPU Tangkap Pelaku Pencurian Elektronik

Kapolsek PPU, Iptu Kurniadi (tengah) didampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele (kanan) saat memperlihatkan barang bukti dan tersangka pencurian barang elektronik. FOTO: RUSLI/MS

“Terduga Pelaku mengaku melakukan pencurian laptop dan HP pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WITA di Rumah Warga di Dusun Gayatri Desa Maranda, dan dia juga mengakui melakukan pencurian setengah karung coklat pada hari yang sama,” tutur Kapolsek.

Terduga pelaku pencurian merupakan mantan narapidana yang baru 1 tahun dibebaskan dari Rutan kelas II Poso, dan selama ini menetap di Desa Tiwaa Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1)  ke 3 KUHPidana, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ULY

Pos terkait