SIGI, MERCUSUAR – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Sigi tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 1,18 persen. Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD yang terdiri dari anggaran belanja setelah perubahan ditetapkan Rp.1.196.678.407.801, dibandingkan anggaran belanja sebelum perubahan Rp.1.182.756.433.111.
Demikian dikatakan Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan Raperda tentang APBD-P tahun 2018 di aula DPRD Sigi, Jumat (14/9/2018).
Dikatakannya, kenaikan jumlah anggaran belanja untuk memenuhi prioritas program kegiatan sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2018.
Menurut Bupati, untuk mencapai sasaran pembangunan jangka pendek dan jangka menengah ditahun-tahun mendatang, kebutuhan belanja daerah bertambah besar.
Disisi lain, pengalaman menunjukkan bahwa komposisi anggaran belanja daerah hingga saat ini masih didominasi belanja wajib seperti belanja pegawai dan sebagian lagi belanja barang dan jasa.
Kondisi itu, katanya, menyebabkan dana yang tersedia bagi pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan lainnya yang lebih produktif menjadi sangat terbatas. “Diharapkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah jajaran Pemkab Sigi agar mengelola anggaran secara lebih tepat sasaran, transparan dan akuntabel,” imbau Bupati.AJI