SIGI, MERCUSUAR – Tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak, atas nama Robin (47) terancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama SH SIK MH menjelaskan tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (2 )Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor: 71 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Menurut keterangan korban, pencabulan telah dilakukan sebanyak 13 kali dimana awalnya terjadi pada Agustus lalu dan terakhir pada 22 Oktober. Awalnya mereka chatting di medsos untuk ketemuan di rumah korban. Setelah di rumah korban, pelaku melakukan pencabulan di dapur rumah korban,” jelas Kapolres dalam konferensi pers, Senin (2/11/2020).
Menurutnya, korban yang mengalami trauma akhirnya melaporkan kejadian itu ke ibunya dan kemudian melapor ke Polres Sigi.
Berdasarkan laporan itulah Sat Reskrim Polres Sigi menangkap pelaku. “Barang bukti yang kami amankan berupa baju korban, pakaian dalam, celana dalam hingga handphone pelaku,” bebernya.
Kapolres menambahkan bahwa motif pelaku yakni memacari korban dan berjanji akan bertanggungjawab untuk menikahinya. “Meski demikian, kedua orangtua dan korban sendiri tidak terima dengan perlakuan tersangka,” tutupnya. BAH