SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ke-12 masa persidangan ketiga tahun sidang 2025-2026, di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Selasa (11/8/2026), dengan agenda penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) perubahan APBD 2026 bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi.
Penandatangan kesepakatan tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho bersama Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae.
Sebelum agenda penandatanganan kesepakatan, terlebih dahulu Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sigi telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas KUA/PPAS Perubahan tahun 2026 pada 4—10 Agustus 2026.
Dengan disepakatinya KUA/PPAS Perubahan tahun 2026, maka dokumen tersebut akan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan APBD Perubahan tahun 2026.
Minhar Tjeho menyampaikan, sesuai ketentuan pasal 23 ayat (6) peraturan tata tertib DPRD Sigi menyatakan KUA/PPAS yang telah mendapatkan persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh Bupati dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sigi menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sigi, beserta seluruh pimpinan perangkat daerah yang telah berkenan menghadiri rapat paripurna,” kata Minhar. AJI







