Sejarah sering kali berulang, pertama sebagai tragedi, kedua sebagai lelucon. Namun, jika ketegangan antarlebaga penegak hukum kembali pecah menjadi konflik ego sektoral, publik tidak akan tertawa. Kita sedang menyaksikan pertaruhan besar di meja keadilan kita.
Publik baru saja dikejutkan oleh serangkaian manuver hukum yang menghentak. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya bergerak agresif melakukan penggeledahan di 12 lokasi strategis. Mulai dari sebuah kafe di bilangan Cipete hingga rumah mewah di kawasan Sentul digeledah. Hasilnya mencengangkan: ratusan miliar rupiah uang tunai, segepok mata uang asing, hingga 74 kilogram emas disita sebagai barang bukti. Semua ini bermula dari pengusutan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menyerempet pejabat teras Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ketegangan memuncak hingga lahirnya drama pengawalan ketat rumah dinas Jampidsus oleh personel TNI, yang kemudian diakhiri dengan mundurnya sang pejabat dari korps Adhyaksa.
Melihat konstelasi ini, ingatan kolektif bangsa seketika terlempar pada memori kelam satu dekade silam: polemik legendaris “Cicak vs Buaya”. Istilah yang awalnya meletup dari bibir seorang petinggi kepolisian kala itu untuk meremehkan KPK, berubah menjadi simbol pertempuran destruktif antarlebaga penegak hukum. Saat itu, institusi negara saling serang, saling sandera, dan saling mengkriminalisasi. Dampaknya fatal. Energi bangsa terkuras habis, institusi penegak hukum mengalami demoralisasi, dan yang paling diuntungkan tak lain adalah para koruptor yang berpesta pora di atas puing-puing perseteruan tersebut.
Ketika penegak hukum sibuk saling mengintai dan saling menjatuhkan, hukum tidak lagi tegak sebagai panglima, melainkan sekadar menjadi senjata pemukul legalitas demi ego sektoral.
Kini, publik menaruh kekhawatiran yang sama. Apakah pengusutan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri ke tubuh Kejaksaan Agung ini murni penegakan hukum yang objektif, ataukah riak awal dari perang dingin baru? Kita tentu ingin memercayai opsi pertama. Langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dengan cepat menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah patut diapresiasi sebagai upaya menjaga integritas dan netralitas institusi. Langkah ini memberi ruang bagi Polri untuk mengusut kasus ini secara transparan tanpa terbebani oleh konflik kepentingan atau intervensi birokrasi.
Namun, sinyal waspada harus tetap dinyalakan. Kehadiran personel militer dalam pengawalan di tengah riuhnya penggeledahan, meski dikonfirmasi sebagai prosedur resmi, secara psikologis memperlihatkan adanya ketidakpercayaan antarlebaga. Ego sektoral dan sindrom “saling sandera” perkara adalah penyakit kronis yang sewaktu-waktu bisa kambuh jika tidak dikendalikan. Koalisi Masyarakat Sipil telah mengingatkan dengan lantang: jangan sampai aparat penegak hukum bertindak layaknya mafia yang saling serang demi mengamankan zona nyaman masing-masing.
Presiden melalui Mensesneg telah menyatakan sikap menghormati proses hukum yang berjalan di Kepolisian. Sikap ini harus diterjemahkan sebagai perintah agar semua pihak tunduk pada asas hukum yang bersih, bukan panggung safari politik atau unjuk kekuatan. Baik Polri maupun Kejaksaan Agung harus ingat bahwa musuh bersama mereka adalah korupsi, bukan rekan sejawat yang mengenakan seragam berbeda warna.
Kita mendukung penuh Kortas Tipikor Polri untuk menuntaskan kasus suap dan pencucian uang ini hingga ke akar-akarnya, siapapun pelakunya. Kebersihan korps adhyaksa juga dipertaruhkan di sini. Namun, proses ini wajib dilakukan dengan koridor hukum yang akuntabel, bukan lewat intimidasi tersembunyi atau pamer kuasa. Cukuplah riwayat “Cicak vs Buaya” terkunci rapat di buku sejarah. Bangsa ini sudah terlalu lelah menonton drama penegak hukum yang saling memangsa, sementara keadilan substantif justru terabaikan di ruang gelap kekuasaan. ***







