Jasa Raharja Santuni Korban Lakalantas di Sigi

  • Whatsapp
IMG-20220302-WA0064-5c16c058
Petugas Jasa Raharja saat melakukan pendataan dan pelengkapan dokumen ahli waris korban lakalantas yang terjadi di Kabupaten Sigi, baru-baru ini.///FOTO: HUMAS JASA RAHARJA

PALU, MERCUSUAR – PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di jalan poros Palu-Palolo Desa Bora Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Jumat (25/2/2022) lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Hendra Yudistira, melalui pernyataan resminya kepada media ini, Rabu (2/3/2022).

Hendra menjelaskan, kecelakaan yang melibatkan mobil Suzuki dengan sepeda motor Honda tersebut, mengakibatkan pengendara sepeda motor atas nama Nus meninggal dunia. Korban tercatat sebagai warga Desa Rahmat Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi.

“Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas Jasa Raharja Sigi, Moh Afandi Lawido, langsung bergerak cepat untuk mendata ahli waris korban pada Sabtu (26/2/2022),” ungkap Hendra.

Ia juga menyampaikan turut berduka cita atas kejadian yang menimpa korban.

“Sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, petugas Jasa Raharja juga membantu melengkapi dokumen ahli waris dan santunan korban meninggal dunia, diserahkan langsung pada hari Selasa (1/3/2022) dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Adapun besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta,” jelas Hendra.

Hendra menyampaikan, besaran santunan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017.

Baca Juga