SIGI, MERCUSUAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi melaksanakan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) di delapan desa yang ada di empat kecamatan, jumlah tersebut terdiri dari Kecamatan Lindu 3 desa, Palolo 3 desa, Sigi Kota 1 desa dan Kecamatan Nokilalaki 1 desa.
Adapun delapan desa tujuan penyuluhan PTSL adalah Desa Puroo, Langko dan Desa Olu Kecamatan Lindu, Desa Sigimpu Kecamatan Sigi Kota, Desa Bobo, Uenuni dan Desa Tongoa Kecamatan Palolo dan Desa Sopu Kecamatan Nokilalaki.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi Herman Madjid di sela-sela kegiatan penyuluhan PTSL, bertempat di Kantor Desa Bobo, Kecamatan Palolo, Kamis (3/10/2024).
Kegiatan penyuluhan PTSL bertujuan agar masyarakat mengetahui apa yang menjadi kewajiban dan persyaratan yang perlu dipenuhi sebagai peserta PTSL
Sebelum masyarakat akan menerbitkan sertifikat tanahnya, harus menyiapkan berkas, alas haknya, kemudian melakukan pengukuran tanahnya dengan melibatkan tetangga pemilik tanah.
Lanjut Herman, untuk persyaratan penerbitan sertifikat foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi Kartu Keluarga (KK), alas haknya yang berupa alat penyerahan kwitansi dan alas hak lainnya.
Ia menambahkan, kegiatan PTSL mulai dari penyuluhan sampai penerbitan sertifikat tanah gratis. Namun untuk biaya pra sertifikasi dibiayai oleh masyarakat.
Sementara itu, Bupati Sigi dalam hal ini diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi Moh Riyadh mengatakan atas nama pribadi dan pemerintah menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Sigi.