KPU Sigi Hanya Layani Versi OSO

Moh Syarif Latadano

SIGI, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi hanya akan melayani pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) versi Oesman Sapta Odang (OSO).

Hal tersebut berdasarkan surat KPU RI Nomor: 639/KPU/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 bahwa DPP Hanura yang sah dan diakui yakni Partai Hanura dengan Ketua Osman Sapta Odang dan Sekjen Sarifudin Sudding.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Sigi Moh Syarif Latadano mengatakan walaupun Hanura versi OSO yang telah dinyatakan sah, tapi pihaknya tetap berhati-hati dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU Pusat.

Saat ini, lanjutnya, KPU Sigi masih menunggu struktur kepengurusan yang baru Partai Hanura versi OSO. Hal itu untuk mengantisipasi jika ada perubahan struktur kepengurusan.

“Jika sudah ada struktur kepengurusan Partai Hanura yang baru, kami akan segera menindaklanjuti dengan mengundang Partai Hanura Sigi versi Oesman-Sudding untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya di KPU. Mengingat pendaftarannya telah dimulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018 mendatang,” terangnya, Jumat (6/7/2018).

Dikatakan Syarif, apapun kondisi di Kabupaten Sigi pihaknya tetap melayani pendaftaran bacaleg semua partai peserta pemilu 2019 termasuk Hanura. Hanya saja, proses pelayanannya dilakukan secara cermat agar langkah yang ditempuh KPU memiliki kekuatan atau kepastian hukum. AJI

Pos terkait