Pelaku Usaha Wajib Sampaikan Laporan Berkala

SIGI, MERCUSUAR – PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor: 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Pasal 53 Ayat (2) mengamanatkan bahwa setiap pelaku usaha atau kegiatan wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan.

Demikian sambutan Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta yang disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setdakab Sigi Andi Aco pada kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) laporan kewajiban pemegang izin lingkungan, di Wisma Koromah Biromaru, Rabu (4/4/2018).

Dikatanya, laporan berkala setiap enam bulan sebagai wujud bentuk tanggungjawab terhadap lingkungan dan masyarakat didalam mengimplementasikan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sehingga dapat dinikmati sampai anak cucu kita kedepannya.

“Bimtek laporan kewajiban pemegang izin lingkungan merupakan salah satu kegiatan dalam mendorong sinergitas, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia didalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang ada di wilayah Kabupaten Sigi,” jelasnya.

Lanjut Andi Aco, ketahui bersama bahwa hampir 75 persen wilayah Kabupaten Sigi merupakan kawasan hutan, serta memiliki topografi pegunungan yang wajib kita lestarikan. Olehnya itu, pelestarian lingkungan bukan hanya tanggung pemerintah daerah, namun tanggungjawab bersama. Sehingga pembangunan di Kabupaten Sigi baik dari aspek ekonomi, sosial budaya dan lingkungan dapat berjalan dengan baik.

Pada sambutan itu, Bupati menitipkan pesan sosial yakni, ‘jangan pernah meneteskan air mata buat anak cucu kita, tapi mari kita teteskan dengan mata air buat anak cucu kita’. “Sehingga Kabupaten Sigi menjadi salah satu kabupaten yang unggul dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup,” katanya.

Ketua Panitia Andi Syafril dalam laporannya mengatakan bimtek dan laporan semester pemegang izin lingkungan bertujuan untuk menegaskan komitmen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, serta mengevaluasi kegiatan atau usaha.

Selain itu, untuk memberikan gambaran dan pemahaman tentang pelaksanaan tata cara pembuatan laporan berkala enam bulan bagi pelaku usaha atau kegiatan yang telah memiliki dokumen lingkungan dan izin lingkungan. “Setiap usaha atau kegiatan diharapkan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sigi,” imbaunya. AJI

Pos terkait