SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kecamatan Palolo memanggil Kepala Desa (Kades) Makmur, terkait tindaklanjut surat dari Ketua BPD Desa Makmur Nomor: 07/BPD/DM/02/2021 tanggal 25 Februari 2021 perihal indikasi penyalahgunaan anggaran tahun 2020.
Pemanggilan Kades Makmur tersebut untuk dimintai keterangan atas laporan indikasi penyalahgunaan anggaran tahun 2020 sebesar Rp189.918.000.
Demikian dikatakan Camat Palolo, Herman kepada wartawan Mercusuar via handphone, Minggu (7/3/2021).
Menurutnya, pemanggilan Kades Makmur dijadwalkan Senin (hari ini, (8/3/2021) di Kantor Camat Palolo.
“Pemanggilan bukan hanya ditujukan kepada Kades Makmur, tapi juga dipanggil Sekretaris Desa Makmur, Bendahara dan pelaksana kegiatan,” jelasnya.
Camat berharap nama-nama yang ada dalam surat panggilan tersebut hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2020. “Surat pemanggilan itu dengan tembusan Bupati Sigi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sigi dan BPD Makmur,” ujar Camat.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan imbau kepada para Kades di Kecamatan Palolo agar teliti dalam mengelola anggaran di desanya masing-masing. “Supaya tidak berurusan dengan hukum,” tandas Camat. AJI