SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi akan melakukan evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara berjenjang.
Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi, Syafrudin kepada media ini, Rabu (29/4/2026).
Evaluasi tersebut berdasarkan surat edaran Pemda nomor: 800.I/589.52/BKPSDMD yang ditujukan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, evaluasi kinerja juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK dan dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja, serta akuntabilitas PPPK di lingkungan Pemkab Sigi dipandang perlu untuk melaksanakan evaluasi kinerja secara berjenjang dan berkelanjutan.
Evaluasi kinerja PPPK dilaksanakan secara berjenjang oleh atasan langsung sesuai struktur organisasi, berdasarkan SKP, realisasi kerja dan perilaku dalam bekerja.
Menurut Syafrudin, dalam evaluasi kinerja atasan langsung wajib melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkala, memberikan penilaian yang obyektif, terukur, dan akuntabel, serta menyampaikan hasil evaluasi kepada pegawai, sebagai bahan perbaikan kinerja dan selaras dengan tujuan tujuan organisasi.
Ia menyebut hasil evaluasi digunakan sebagai dasar pembinaan, pengembangan karir, serta pemberian penghargaan dan sanksi, seluruh PPPK wajib mendukung pelaksanaannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Diwajibkan kepada atasan agar melaksanakan penilaian kinerja melalui SKP secara pbyektif. Apabila hasil penilaian berada di bawah ekpektasi, agar disampaikan secara tertulis kepada BKPSDMD, dengan melampirkan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. AJI






