SIGI, MERCUSUAR – Di depan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dr Sofyan Djalil SH MALD, Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta tetap pada komitmennya, yakni menolak usulan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hasfarm. Sebab tidak memberikan dampak positif terhadap masyarakat.
Sikap Bupati Sigi itu didukung oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil setelah mendengar alas an penolakan Pemkab Sigi tersebut.
Ahkan menteri ART/BPN didampingi Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Djamaluddin SH MH mengaku bahwa pemaparan Bupati Sigi berbeda dengan yang disampaikan PT Hasfarm.
“Beliau (menteri) langsung menyimpulkan dan mengambil keputusan bahwa keinginan PT Hasharm untuk memperpanjang HGU atas areal tersebut tidak dapat dilanjutkan, serta areal tersebut tetap dinyatakan sebagai wilayah Tanah Objek Reforma Agraria,” kata Bupati melalui rilis yang diterima dari Bagian Humas Sigi, Selasa (5/6/2018) malam.
Pertemuan dengan Menteri ATR/BPN itu, Bupati menjelaskan alasan penolakan Pemkab Sigi atas usulan perpanjangan HGU PT Hasfarm pada areal tanah yang berada di Desa Pombewe dan Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi.
Menurut Bupati, perusahaan yang bergerak dibidang usaha hortikultura itu sejak tahun 2000 lalu tidak beroperasi sebagaimana mestinya. Akibatnya, lahan di Desa Pombewe dengan luas 701 hektare dan Desa Oloboju seluas 362 hektare menjadi mubazir.
Keadaan tersebut, kata Bupati, menyebabkan masyarakat setempat menuntut agar hak kelola dikembalikan kepada mereka, sehingga areal tersebut dapat menjadi lahan produktif. “Dengan pertimbangan tersebut, maka Pemkab Sigi menjadikan areal tersebut sebagai bagian dari Program Reforma Agraria sebagai Tanah Objek Reforma Agraria,” jelas Bupati.
Hal tersebut akan menjadikan areal itu jauh lebih bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, ketimbang sebagai lahan tidur yang tidak dimanfaatkan.
Pada awal tahun 2017, Pemkab Sigi membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria. Tim itu telah melaksanakan identifikasi objek dan subjek Reforma Agraria di areal tersebut, hasilnya telah diusulkan serta diserahkan langsung oleh Bupati Sigi bersama Tim Gugus Tugas RA pada Oktober 2017 di Kementerian ATR/BPN. AJI/*