SIGI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sigi dalam satu hari secara bersamaan menangkap dua pengedar narkotika golongan I jenis sabusabu di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang terpisah, Kamis (26/7/2018).
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Iptu Ferry Triyanto menyatakan sekira pukul 12.00 Wita seseorang yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial UK (34) ditangkap di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru.
“UK ditangkap oleh tim buser Sat Resnarkoba tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, tim buser menemukan empat paket kecil sabu, selembar plastik bening kosong, tiga buah macis gas dan satu lembar kertas timah rokok yang dipakai membungkus sabu,” ungkap Iptu Ferry, Jumat (27/7/2018).
Sementara di hari yang sama sekira pukul 18.00 Wita tim buser Sat Resnarkoba Polres Sigi bergerak ke Desa Oo Parese, Kecamatan Kulawi Selatan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar sabu YA (34).
“Ya, memang sudah menjadi target operasi atau TO kami. Saat digeledah, barang bukti yang disita dari tangan YA adalah 19 paket sabu dengan berat bruto 3,84 gram. Jumlah ini cukup banyak,” sambungnya.
Selain itu, tim buser juga menemukan 143 plastik bening, sebuah tempat karet dot merek Cussons Baby warna hijau, sebuah timbangan digital warna hitam, uang tunai sebesar Rp1.816.000 dan sebuah handphone merek Xiaomi yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi dengan pengedar lainnya maupun pembeli.
“Kedua tersangka beserta barang bukti mereka sudah kami amankan di Mako Polres Sigi. Kami telah memulai proses penyelidikan dan berlanjut pada penyidikan terkait kasus ini. Informasi lebih lanjut tentang perkembangan penanganan kasus ini, kami akan sampaikan lagi ke depan,” tutupnya. BAH