SIGI, MERCUSUAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sigi melalui Bidang Kemetrologian melaksanakan kegiatan tera ulang mesin dispenser milik PT Bumi Energi Tadulako, Pertashop 7P.94312, yang berlokasi di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, baru-baru ini.
Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Disperindag Sigi, Herman mengatakan tera ulang merupakan bagian dari upaya pihaknya, untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan tetap memenuhi ketentuan dan memberikan hasil pengukuran yang tepat.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap mesin dispenser untuk memastikan kesesuaian fungsi, serta ketepatan ukur dalam proses penyaluran bahan bakar kepada konsumen.
Herman juga menegaskan melalui kegiatan tersebut, pihaknya terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus menciptakan kepastian dan keadilan dalam transaksi perdagangan, khususnya pada penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
“Kegiatan tera ulang juga menjadi bentuk pengawasan pemerintah daerah terhadap alat ukur yang digunakan oleh pelaku usaha, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang aman dan terpercaya,” terangnya.
Herman menambahkan, Disperindag Kabupaten Sigi akan terus melaksanakan kegiatan tera dan tera ulang secara berkala di berbagai wilayah Kabupaten Sigi. Hal tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib ukur, serta meningkatkan kualitas pelayanan kemetrologian kepada masyarakat. */AJI






