SIGI, MERCUSUAR – Empat orang terduga pelaku pencurian motor (Curanmor) dan sepeda di wilayah hukum Polsek Marawola berhasil di amankan.
Empat terduga pelaku masing-masing berinisial MF, EA, MA (19), dan AR (20).
Kapolsek Marawola Iptu Abdul Azis mengatakan, empat tersangka dugaan pelaku ini diamankan berdasarkan laporan polisi LP/30/ V/2021/ Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola, dan LP / 31 / V / 2021 / Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola.
“Empat orang diamankan ini adalah tersangka pelaku pencurian motor dan sepeda yang beraksi di Desa Tinggede dan Marawola, ” ungkapnya saat press rilis dugaan kasus curanmor, di Polsek Marawola, Rabu (2/6/2021).
Kapolsek menuturkan, saat penangkapan, satu tersangka yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Marawola terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan.
Dari empat tersangka ini dua diantaranya adalah DPO, salah satunya di lumpuhkan dengan timah panas, karena tidak mengindahkan tembakan peringatan.
Lanjut Kapolsek, ke empat tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Marawola. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
“Pelakunya berjumlah lima orang, satu orang lagi masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Kerena perbuatannya tersangka diancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. AJI