Raperda APBD-P Sigi 2018 Disahkan

FOTO HLLL APBD-P SIGI 2018

SIGI, MERCUSUAR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Sigi tahun 2018 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang paripurna yang di ruang sidang DPRD Kabupaten (Dekab)Sigi, Selasa (25/9/2018).

Hanya saja, tidak seorang pun dari empat anggota Fraksi Gerindra Dekab Sigi yang menghadiri rapat istimewa tersebut.

Dalam sidang yang beragendakan pandangan akhir fraksi Dekab Sigi atas Raperda APBD-P Sigi tahun 2018, ketujuh fraksi dalam pandangannya menerima dan menyetujui Raperda APBD-P Sigi tahun 2018 ditetapkan sebagai Perda.

Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta dalam sambutannya mengatakan pengajuan rancangan APBD-P merupakan amanat undang-undang tentang perubahan APBD. Hal itu dalam rangka mengakomodir hal-hal menjadi prioritas yang belum terakomodir dalam mendukung visi misi pembangunan daerah.

“Pandangan fraksi ini merupakan mekanisme atau prosedur terakhir dalam pembahasan APBD-P tahun 2018. Dan Insya Allah, pendapat dan saran-saran dari sejumlah fraksi DPRD Sigi akan menjadi evaluasi bagi Pemkab Sigi dalam melakukan realisasi program kerja,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bupati berterima kasih pada anggota Pansus yang telah kerja secara maraton dalam melakukan pembahasan APBD-P tahun 2018 sehingga sah menjadi perda.

Diketahui, APBD murni Kabupaten Sigi tahun 2018 Rp1.182.756.433.111, setelah perubahan menjadi sebesar Rp1.196.678.407.801. AJI

 

Pos terkait